Minggu, 19 Juli 2026

MenPAN RB Teken Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 33 Daerah di Sumatera Utara, Segini Nominal yang Diterima Eks Honorer

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 33 kabupaten dan kota se-Sumut (Web Menpan)
Ilustrasi - Gaji PPPK paruh waktu di 33 kabupaten dan kota se-Sumut (Web Menpan)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui aturan pengangkatan PPPK paruh waktu.

Regulasi itu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Melalui Kepmenpan RB ini pemerintah menegaskan komitmennya dalam menatan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer sampai Oktober 2025.

Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK.

Oleh sebab itu, yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi syarat di antaranya terdaftar di database BKN.

Selain itu PPPK paruh waktu harus sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal. Serta, telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Meski berstatus sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai mendapatkan status kepegawaian sebagai pegawai di instansi pemerintah.

Baca Juga: Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Mereka juga akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.

Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB Rini Widyantini telah menyetujui skema gaji bagi PPPK paruh waktu.

Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X