PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah menyetujui aturan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Regulasi itu tertuang dalam Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Melalui Kepmenpan RB ini pemerintah menegaskan komitmennya dalam menatan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN atau honorer sampai Oktober 2025.
Baca Juga: BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK.
Oleh sebab itu, yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi syarat di antaranya terdaftar di database BKN.
Selain itu PPPK paruh waktu harus sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal. Serta, telah mengikuti seluruh tahapan PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Meski berstatus sebagai PPPK paruh waktu, para pegawai mendapatkan status kepegawaian sebagai pegawai di instansi pemerintah.
Baca Juga: Meski Terdaftar di Database BKN, Honorer Kategori Ini Tetap Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu
Mereka juga akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
MenPAN RB Rini Widyantini telah menyetujui skema gaji bagi PPPK paruh waktu.
Pada diktum kesembilan belas Kepmenpan RB nomor 16 tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer.
Artikel Terkait
Dieng Kembali Beku! Suhu Capai Minus 3 Derajat Celsius, Embun Es Lebih Tebal
4 Fakta Buruh Harian Tewas Usai Jatuh Pasang Plafon di Bantul Yogyakarta, Pemilik Rumah Seorang Dokter hingga Tidak Ditemukan Bekas Penganiayaan
BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu
4 Tahun Pacaran, Sepasang Kekasih Buang Bayi di Pinggir Jalan Dekat Masjid di Warudoyong Sukabumi, Kini Diamankan Polisi
3 Pemuda Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan 1 Korban di Baleendah Bandung Ditangkap, Rasa Cemburu Jadi Pemicu
Fakta Terbaru Kerusuhan di Pesta Rakyat Anak Dedi Mulyadi Di Garut: 30 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit