- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan II:I Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Uang Perjalanan Dinas ASN Semua Provinsi pada 2026, Cek Rinciannya
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
2. TNI Polri
- Uang Lauk Pauk: Rp60.000
3. Non-ASN
Uang Lembur
- Honorer Rp20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp13.000 per jam
Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini untuk Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Sampai Salah Agar Tidak Gagal!
Artikel Terkait
Ide Jualan Dimsum Keju Lumer, Menu Viral Enak Berdaging dan Mulur Bikin Ketagihan Pelanggan, Ini Dia Resep Rahasianya
KAI Daop 6 Yogyakarta Berkolaborasi dengan Polres Klaten Telusuri Pelaku Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka
5 Fakta Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Menoreh Kulon Progo Yogyakarta, Terungkap Kondisi Sopir hingga Penampakan Xenia
Hanya Rp800 Juta, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Desa 2025 Terkecil di Sleman Yogyakarta, Bisa untuk Apa Saja?
Polres Klaten Lakukan Penyelidikan Terkait Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka saat Melintas Antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot
Mensos Klaim Temukan 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Terindikasi Digunakan untuk Judol