Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Mahasiswa Sleman Yogyakarta Jadi Korban Pacar Sewaan, Korban Diperas hingga Diancam Disebarkan Video Call Seks

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 27 Juni 2025 | 19:44 WIB
Pria berbaju orangye tengah merupakan pelaku pemerasan kasus pacar sewaan terhadap mahasiswi Sleman Yogyakarta (IG @poldajogja)
Pria berbaju orangye tengah merupakan pelaku pemerasan kasus pacar sewaan terhadap mahasiswi Sleman Yogyakarta (IG @poldajogja)

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Naik Kano di Bawah 'Air Terjun Niagara' Cokro River Tubing Tulung Klaten, Cocok untuk Piknik Anak Libur Sekolah

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

"Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan pekerjaan dari pelaku ini (dari kartu identitas) adalah merupakan seorang pelajar atau mahasiswa," jelasnya.

5. Korban Lebih dari Satu

Terungkap fakta lain bahwa korban ternyata lebih dari satu.

Adapun dari pemeriksaan sementara, sudah ada lebih dari 10 korban yang ketahuan.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," ujarnya.

Dari kasus ini pelaku dikenai Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Itulah deretan fakta mahasiswi Sleman jadi korban kasus pemerasan gegara jadi pacar sewaan.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X