Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan pekerjaan dari pelaku ini (dari kartu identitas) adalah merupakan seorang pelajar atau mahasiswa," jelasnya.
5. Korban Lebih dari Satu
Terungkap fakta lain bahwa korban ternyata lebih dari satu.
Adapun dari pemeriksaan sementara, sudah ada lebih dari 10 korban yang ketahuan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," ujarnya.
Dari kasus ini pelaku dikenai Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Itulah deretan fakta mahasiswi Sleman jadi korban kasus pemerasan gegara jadi pacar sewaan.***
Artikel Terkait
5 Fakta Motor ABG Masuk Kolong usai Tabrak Truk di Jalan Magelang Sleman Yogyakarta, Terungkap Kondisi Korban
Sopir Panther yang Tewaskan Dua Pemotor di Jalan Wonosari Gunungkidul Yogyakarta Hanya Kena Wajib Lapor
Alasan Sopir Panther Tidak Ditahan dalam Kecelakaan Tewaskan Dua Pemotor di Jalan Wonosari Gunungkidul Yogyakarta
Tabrakan Ambulans Vs Motor di Simpang Empat Kasongan Bantul Yogyakarta, 1 Orang Terluka
Ternyata Ambulans Tidak Bawa Pasien saat Tabrak Sepeda Motor di Simpang Empat Kasongan Bantul Yogyakarta
Titik Penemuan Pelajar Asal Semarang yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Watu Kodok Gunungkidul Yogyakarta
Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul Yogyakarta Hanya Dikenai Wajib Lapor, Kok Bisa?
Mahasiswi Sleman Yogyakarta Jadi Korban Pemerasan Modus Kerja Jadi Pacar Sewaan
Tega! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung di Gunungkidul Yogyakarta, Kasus Dilaporkan Sang Istri