Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Mahasiswa Sleman Yogyakarta Jadi Korban Pacar Sewaan, Korban Diperas hingga Diancam Disebarkan Video Call Seks

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 27 Juni 2025 | 19:44 WIB
Pria berbaju orangye tengah merupakan pelaku pemerasan kasus pacar sewaan terhadap mahasiswi Sleman Yogyakarta (IG @poldajogja)
Pria berbaju orangye tengah merupakan pelaku pemerasan kasus pacar sewaan terhadap mahasiswi Sleman Yogyakarta (IG @poldajogja)

2. Diminta Video Call Sex oleh Klien

Usai resmi bekerja di agen pacar sewaan, saat itu admin yang merupakan pelaku memberikan klien bernama Danang.

Kata Wirdhanto, selama perjalanan jadi pacar sewaan, korban diminta Danang untuk melakukan video call seks.

Dari tawaran tersebut, Danang memberikan imbalan sebesar Rp3 juta.

"Nah kemudian setelah komunikasi dalam perjalanannya klien yang mengaku atas nama Danang ini kemudian meminta untuk melakukan video call seks dengan imbalan akan memberikan Rp 3 juta," ujarnya.

Di samping itu korban juga memberikan foto seputar area sensitifnya.

Tawaran tersebut disetujui oleh korban demi mendapatkan uang tambahan.

3. Berujung Diperas

Dikatakan Wirdhanto, tanpa sepengetahuan korban ternyata saat video call seks, ternyata Danang merekamnya.

Bukannya dapat bayaran, korban justru mendapatkan ancaman untuk memberikan sejumlah uang agar video syur dan fotonya tidak disebarkan.

"Akhirnya tersangka melakukan ancaman pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video beserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," katanya.

Selanjutnya, korban yang terdesak akhirnya mengirim uang sejumlah Rp300.000 ke orang tua pelaku.

Kemudian kasus pemerasan dilaporkan kepada Polda DIY pada 15 Mei 2025 lalu.

4. Pelaku Berstatus Pelajar

Kini pelaku telah berhasil diamakan.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X