Minggu, 19 Juli 2026

11 Dokumen Wajib Lapor Diri Peserta PPG Guru Tertentu Daljab 2025, Cek Jadwal dan Linknya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 9 Mei 2025 | 10:59 WIB
Berkas dokumen yang harus diunggah saat lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab 2025 (ppg.dikdasmen.go.id)
Berkas dokumen yang harus diunggah saat lapor Diri PPG Guru Tertentu Daljab 2025 (ppg.dikdasmen.go.id)

Baca Juga: Apakah Ada Passing Grade untuk PPPK Tahap 2? Begini Ketentuan beserta Jadwal Tahapan Seleksinya

Dokumen Lapor Diri

Kapor diri adalah proses formal di mana peserta PPG secara resmi mendaftarkan kehadirannya dalam program studi.

Proses ini melibatkan pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pengenalan terhadap lingkungan akademik serta sistem pembelajaran PPG.

Lapor diri bagi calon mahasiswa PPG ke LPTK tempat calon mahasiswa ditempatkan.

Pada saat lapor diri ada sejumlah dokumen yang harus diunggah oleh peserta.

Baca Juga: Syarat Guru RA dan Madrasah Non ASN Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag, Rp 1,5 Juta Cair Juni 2025

Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Adapun berkas yang harus diunggah yaitu sebagai berikut:

1. Pakta Integritas

2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Begini Rincian Penyalurannya

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X