PORTALOKA.ID - Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib tahu aturan yang berlaku dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Sebab, ada beberapa perbedaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Meski sama-sama seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), kedunya memiliki perbedaan.
Pada seleksi CPNS terdapat aturan yang menyangkut ambang batas minimal atau passing grade.
Baca Juga: Akhirnya Dapat Kepastian, CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Pengumuman Pengangkatan
Bagi peserta yang tidak lolos passing grade bisa dipastikan tidak dapat melanjutkan pada tahapan selanjutnya.
Lalu, apakah aturan passing grade juga berlaku untuk seleksi PPPK 2024 tahap 2?
Tahapan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Seleksi PPPK tahap 2 saat ini telah memasuki tahapan pelaksanaan seleksi kompetensi.
Baca Juga: PPG Guru Tertentu Daljab Telah Dibuka, Ini Cara Cek Peserta, Sasaran dan Jadwalnya
Mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, seleksi kompetensi PPPK tahap 2 berlangsung dari 17 April sampai 16 Mei 2025.
Setelah itu, hasil nilai seleksi kompetensi akan diolah pada 22 April sampai 21 Mei 2025.
Adapun pengumuman hasil kelulusan bagi instansi yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, akan disampaikan pada 22 sampai 31 Mei 2025.
Sementara, bagi instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilaksanakan pada 25 April - 17 Mei 2025.
Artikel Terkait
Bingung Lanjutkan Sekolah? 20 Madrasah Aliyah Terbaik di Indonesia Bisa Dipilih pada SPMB 2025, Ada Negeri dan Swasta
Naskah Khutbah Jumat Edisi Mei 2025: Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Teks Khutbah Jumat Kemenag: Menjaga Keberlanjutan Sumber Daya Alam bagi Generasi Mendatang
Kecelakaan Beruntun Bus Pariwisata Seruduk Alphard dan Avanza di Exit Tol Klaten, Bawa Rombongan Pengantar Haji dari Weleri Kendal
Tabel Gaji PNS 2025 Semua Golongan Format PDF, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Viral Nenek Bersimbah Darah Dihajar Warga di Pasar Mangu Boyolali Gegara Curi Bawang Putih, Ternyata Warga Polanharjo Klaten