- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500, sebelumnya Rp 3.359.000
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000, sebelumnya Rp 3.501.100
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200
Baca Juga: MOLA BKN Aktif Kembali, Begini Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS 2024
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.
Daftar Tunjangan PPPK 2025
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh tunjangan.
Adapun tunjangan yang diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Scoopy Tabrak Truk Parkir di Babarsari Sleman Yogyakarta, Penyebab Kecelakaan Karena Kelalaian Pemotor
Tahun 2025, Upah Minimum Jawa Tengah Naik, Segini Besaran UMK Bulan April Wilayah Kebumen
Resep Gulai Cincang Khas Padang, Menu Lebaran Favorit, Dagingnya Empuk dan Berempah
Bank OCBC Siap Bantu UMKM dan Individu, Soal Kesehatan Finansial hingga Perkuat Transformasi Digital
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Viralnya Konten Rendang Willie Salim Masih Terus Berlanjut, Influencer Lokal Palembang Bongkar Fakta Dugaan Settingan: Tidak ke Toilet