Baca Juga: Resmi Diteken MenPAN RB, Ini Tahapan Pengangkatan Tenaga Non-ASN R2 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini terdapat perubahan besaran gaji PPPK. Berikut rinciannya.
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500, sebelumnya Rp 2.043.200
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500
Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru, Kapan Bisa Cetak Kartu Peserta Ujian?
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500
Baca Juga: Lagi! BKN Keluarkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100, sebelumnya Rp 3.091.900
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300, sebelumnya Rp 3.222.700
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Scoopy Tabrak Truk Parkir di Babarsari Sleman Yogyakarta, Penyebab Kecelakaan Karena Kelalaian Pemotor
Tahun 2025, Upah Minimum Jawa Tengah Naik, Segini Besaran UMK Bulan April Wilayah Kebumen
Resep Gulai Cincang Khas Padang, Menu Lebaran Favorit, Dagingnya Empuk dan Berempah
Bank OCBC Siap Bantu UMKM dan Individu, Soal Kesehatan Finansial hingga Perkuat Transformasi Digital
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Viralnya Konten Rendang Willie Salim Masih Terus Berlanjut, Influencer Lokal Palembang Bongkar Fakta Dugaan Settingan: Tidak ke Toilet