PORTALOKA.ID - Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024.
CASN yang baka diangkat yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024.
Semula, KemenPAN RB menunda pengangkatan CPNS 2024 menjadi Oktober 2025, dan PPPK 2024 jadi Maret 2026.
Namun hal itu menjadi polemik, hingga akhirnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 dipercepat.
Baca Juga: BRI Gelar RUPST 2025, Bagikan Deviden Rp51,73 Triliun dan Buyback Saham Rp3 Triliun
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Senin, 17 Maret 2025.
Dikatakan Mensetneg, pengangkatan CPNS diselesaikan paling lambat pada Juni 2025.
Sementara, PPPK tahap I dan II paling lambat Oktober 2025.
"Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025," ungkap Prasetyo Hadi.
Perubahan Besaran Gaji PPPK 2025
PPPK yang telah resmi menjadi ASN akan menerika gaji sesuai dengan golongannya.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Scoopy Tabrak Truk Parkir di Babarsari Sleman Yogyakarta, Penyebab Kecelakaan Karena Kelalaian Pemotor
Tahun 2025, Upah Minimum Jawa Tengah Naik, Segini Besaran UMK Bulan April Wilayah Kebumen
Resep Gulai Cincang Khas Padang, Menu Lebaran Favorit, Dagingnya Empuk dan Berempah
Bank OCBC Siap Bantu UMKM dan Individu, Soal Kesehatan Finansial hingga Perkuat Transformasi Digital
Viral Gaji Staf SPPG Nunggak Selama 3 Bulan, Ketua BGN Minta Maaf dan Sampaikan Alasan Ini
Viralnya Konten Rendang Willie Salim Masih Terus Berlanjut, Influencer Lokal Palembang Bongkar Fakta Dugaan Settingan: Tidak ke Toilet