Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian dan Pemda yang Penuhi 6 Syarat Ini Bisa Segera Angkat CPNS dan PPPK, Nomor 5 Sangat Bergantung pada Peserta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:12 WIB
Kementerian, lembaga, maupun Pemda yang memenuhi syarat bisa segera melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK (MenPAN RB)
Kementerian, lembaga, maupun Pemda yang memenuhi syarat bisa segera melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memutuskan untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024.

Percepatan tersebut sesudah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK 2024 diselesaikan sebelum 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Senin, 17 Maret 2025.

Prasetyo Hadi menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal serta untuk memenuhi hak-hak para calon ASN.

Baca Juga: MOLA BKN Aktif Kembali, Begini Cara Cek Progres Penetapan NIP CPNS 2024

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, KemenPAN RB dan Kemendagri mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk mempercepat pengangkatan CASN 2024 sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota se-Indonesia, Rabu, 19 Maret 2025.

"K/L/Pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," ujar MenPAN RB Rini Widyantini.

Baca Juga: Lagi! BKN Keluarkan Jadwal Terbaru Penetapan NIP hingga Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Persyaratan Kementerian/Lembaga dan Pemda untuk Pengangkatan CASN

Untuk melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK, kementerian hingga pemda harus menuntaskan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yaitu:

1 Telah melakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Alasan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai Arahan Prabowo

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X