Minggu, 19 Juli 2026

Kementerian dan Pemda yang Penuhi 6 Syarat Ini Bisa Segera Angkat CPNS dan PPPK, Nomor 5 Sangat Bergantung pada Peserta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:12 WIB
Kementerian, lembaga, maupun Pemda yang memenuhi syarat bisa segera melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK (MenPAN RB)
Kementerian, lembaga, maupun Pemda yang memenuhi syarat bisa segera melakukan pengangkatan CPNS dan PPPK (MenPAN RB)

2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan)

3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan)

4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK

5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi

Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Omsetnya Meningkat Pesat, Berkah di Bulan Ramadan

6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemda), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.

Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.

Sedangkan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.

"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X