2. Bagi CPNS, instansi telah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan)
3. Bagi PPPK, instansi telah mengusulkan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan)
4. Instansi telah mendapatkan penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK
5. Peserta telah membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Omsetnya Meningkat Pesat, Berkah di Bulan Ramadan
6. Instansi telah menyiapkan anggaran (tertuang dalam DIPA Kementerian/Lembaga/Pemda), sarana dan prasarana untuk mengangkat CASN.
Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.
Sedangkan pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.
"Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang sudah siap segera dapat melakukan penyelesaian,” tutur Rini.***
Artikel Terkait
5 Fakta Kecelakaan Beruntun di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, Sopir Mobil Pengantar Paket Jadi Penyebab Laka Lantas
Telungkup dan Bersadarkan Genting, Kakek 61 Tahun Tewas Kesetrum saat Perbaiki Lampu Teras Rumah di Bantul Yogyakarta
ANTI GAGAL! Begini Cara Membuat Tempe Mendoan Basah ala Chef Devina Lengkap dengan Sambal Kecap
Resep Cake Zebra Bintik Cokelat, Kue Lebaran Favorit Banyak Orang, Cocok untuk Pemula
Viral Rendang Daging Milik Willie Salim Hilang dalam Sekejap, Ternyata Semudah Ini Cara Membuat Rendang Khas Padang
Resep Cake Coklat Ekonomis, Bisa untuk Hidangan Lebaran atau Ide Jualan