PORTALOKA.ID - Seorang pria, RP (32) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 9 Maret 2025.
RP adalah warga Lingkungan Desa Kolot, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
RP diduga menjual miras oplosan jenis arak Bali di sekitar Situs Jambansari.
Dari tangan RP, polisi mengamankan barang bukti berupa 151 botol miras jenis arak Bali.
Barang itu disimpan dalam kardus dan boks.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut."
"Kami juga melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran miras oplosan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
RP melakukan transaksi melalui aplikasi pesan WhatsApp dengan sistem cash on delivery (COD).
RP mengantarkan langsung miras oplosan ke lokasi yang disepakati pembeli.
“Tersangka kurang lebih sudah 6 bulan menjalankan aksinya."
"Sudah menjual arak Bali ini kurang lebih 150 botol ukuran 600 ml,” tutur AKBP Akmal.
Artikel Terkait
Pura-pura COD Kelapa, 3 Rampok Sadis Bekap dan Aniaya Korban Pakai Sajam di Bandung Barat, Diarahkan ke Jalan Sempit Sepi Gelap
Terbongkar Agensi Streaming Pornografi Berkedok Aplikasi Berbayar di Bandung Barat, Pemilik dan Talent Diamankan Polisi
Dendam dan Depresi, Pelaku Pembacokan di Jalur Pantura Gebang Cirebon Ditangkap, Pernah Jadi Korban Geng Motor
Bisnis Ubi Bangkrut, Anak dan Bapak di Kasihan Bantul Yogyakarta Kompak Gadaikan Pikap Daihatsu Grandmax Milik Rental
Terlilit Utang Rp 53 Juta, Pemuda di Bantul Yogyakarta Maling 6 Motor Dalam Semalam, Ada RX King hingga Honda Vario
Pemuda Buruh Bangunan Malu Mudik ke Banyuwangi Bawa Duit Rp 400 Ribu Lalu Bobol Warung di Bantul Yogyakarta Gasak Belasan Juta dari 2 Toko
Pria Lansia Warga Wangon Banyumas Dilaporkan Hilang saat Pergi Mencari Ikan, Hanya Terlihat Headlamp Hanyut di Sungai Tajum