Sementara itu, gaji pokok PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut tim Portaloka.id sajikan gaji pokok PNS dan PPPK:
Gaji PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Meski Tak Diangkat PPPK, 4 Honorer Ini Dapat Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani, Segini Besarannya
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN
Gaji PPPK
- Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026
- Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
Baca Juga: Selamat! Honorer yang Lolos PPPK 2024 Tahap 1 akan Segera Dibayar, Ini 7 Golongan dengan Gaji Tertinggi dan Waktu Pencairannya
- Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda sampai 2026? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini
Mangacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS, PPPK, hingga pensiunan paling lambat akan dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Jika dihitung 10 hari kerja sebelum Idulfitri, maka THR akan dibayarkan mulai tanggal 14 Maret 2025.
Hal ini berbeda dari tahun lalu, yang mana THR cair paling cepat pada 22 Maret.
Dengan adanya pencairan THR yang lebih cepat serta gaji pokok, diharapkan PNS, PPPK , dan pensiunan dapat lebih tenang dan siap menyambut Idulfitri 2025.***
Artikel Terkait
5 Orang Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong Pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung, Perhiasan Emas Raib
5 Fakta Mobil Paket Nyemplung Sungai Gendol Sleman Yogyakarta,
Resep Udang Goreng Sambal Bajak, Pedas dan Segarnya Bikin Lahap, Begini Cara Membuatnya
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN
2 Unit Sepeda Motor Anak Kost di Ciamis Raib Digondol Maling, Ketahuan saat akan Makan Sahur
4 Fakta Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, Telan 1 Korban Jiwa, Begini Kronologinya
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Solo Sabtu 8 Maret 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Wonogiri Sabtu 8 Maret 2025