Minggu, 19 Juli 2026

THR PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Rinciannya sebagai Berikut!

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 07:54 WIB
THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2025 cair lebih cepat, berikut ini rinciannya.  (DPMD Kalteng)
THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2025 cair lebih cepat, berikut ini rinciannya. (DPMD Kalteng)

Sementara itu, gaji pokok PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya, berikut tim Portaloka.id sajikan gaji pokok PNS dan PPPK:

Baca Juga: Alhamdulillah, Tidak Hanya Gaji Pokok, PNS Juga Dapat Tunjangan Tambahan dengan Nominal Segini, Cair Maret!

Gaji PNS

Golongan I

- Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.600

- Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

- Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN

Golongan II

- IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Meski Tak Diangkat PPPK, 4 Honorer Ini Dapat Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani, Segini Besarannya

Golongan IV

- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN

Gaji PPPK

Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900

- Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200

- Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200

- Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600

- Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026

- Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100

- Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800

- Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400

- Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500

- Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000

- Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000

Baca Juga: Selamat! Honorer yang Lolos PPPK 2024 Tahap 1 akan Segera Dibayar, Ini 7 Golongan dengan Gaji Tertinggi dan Waktu Pencairannya

- Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800

- Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800

- Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500

- Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200

- Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600 

- Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000

Baca Juga: Pengangkatan CPNS dan PPPK Ditunda sampai 2026? Begini Penjelasan MenPAN RB Rini Widyantini

Mangacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi PNS, PPPK, hingga pensiunan paling lambat akan dicairkan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri.

Jika dihitung 10 hari kerja sebelum Idulfitri, maka THR akan dibayarkan mulai tanggal 14 Maret 2025.

Hal ini berbeda dari tahun lalu, yang mana THR cair paling cepat pada 22 Maret.

Dengan adanya pencairan THR yang lebih cepat serta gaji pokok, diharapkan PNS, PPPK , dan pensiunan dapat lebih tenang dan siap menyambut Idulfitri 2025.***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X