PORTALOKA.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan akan dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini ditujukan untuk menunjang Hari Raya Idulfitri 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengumuman THR tersebut diinformasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akan diumumkan bapak presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! PNS Bisa WFA Mulai H-7 Lebaran 24 Maret 2025, tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan THR sebanyak Rp50 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.
Di sisi lain, gaji pokok PNS dan PPPK untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan.
Perlu diketahui bahwa THR meliputi komponen penting berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan Pangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022
Baca Juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!
- Tunjangan Jabatan untuk jenjang eselon I-IV
- Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Presiden
Adapun, gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Artikel Terkait
5 Orang Komplotan Maling Bobol Rumah Kosong Pejabat Pemkab Tulang Bawang di Bandar Lampung, Perhiasan Emas Raib
5 Fakta Mobil Paket Nyemplung Sungai Gendol Sleman Yogyakarta,
Resep Udang Goreng Sambal Bajak, Pedas dan Segarnya Bikin Lahap, Begini Cara Membuatnya
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Ini 5 Poin Penting Hasil Rapat Komisi II DPR RI Bersama MenPAN RB dan BKN
2 Unit Sepeda Motor Anak Kost di Ciamis Raib Digondol Maling, Ketahuan saat akan Makan Sahur
4 Fakta Kecelakaan Adu Banteng Motor Ninja vs Honda ADV di Jalan Slamet Riyadi Solo, Telan 1 Korban Jiwa, Begini Kronologinya
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Solo Sabtu 8 Maret 2025, Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa Ramadhan
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Wonogiri Sabtu 8 Maret 2025