Minggu, 19 Juli 2026

THR PNS, PPPK, hingga Pensiunan 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Rinciannya sebagai Berikut!

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 07:54 WIB
THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2025 cair lebih cepat, berikut ini rinciannya.  (DPMD Kalteng)
THR PNS, PPPK, dan pensiunan 2025 cair lebih cepat, berikut ini rinciannya. (DPMD Kalteng)

PORTALOKA.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan akan dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini ditujukan untuk menunjang Hari Raya Idulfitri 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pengumuman THR tersebut diinformasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti akan diumumkan bapak presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Resmi! PNS Bisa WFA Mulai H-7 Lebaran 24 Maret 2025, tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengalokasikan THR sebanyak Rp50 triliun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025.

Di sisi lain, gaji pokok PNS dan PPPK untuk tahun 2025 juga telah ditetapkan.

Perlu diketahui bahwa THR meliputi komponen penting berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan Pangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022

Baca Juga: THR PNS Dipastikan Cair H-10 Lebaran, MenPAN RB: Bisa Lebih Cepat!

- Tunjangan Jabatan untuk jenjang eselon I-IV

- Tunjangan Kinerja sesuai Peraturan Presiden

Adapun, gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X