Minggu, 19 Juli 2026

Resmi! PNS Bisa WFA Mulai H-7 Lebaran 24 Maret 2025, tapi Ada Syaratnya, Apa Saja?

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Senin, 3 Maret 2025 | 06:24 WIB
Menko AHY saat mencoba langsung layanan Kereta Api (KA) Direct Train bersama sejumlah menteri. AHY menjelaskan bahwa PNS bisa mulai WFA pada 24 Maret 2025. (Portaloka.id/Frista Zeuny)
Menko AHY saat mencoba langsung layanan Kereta Api (KA) Direct Train bersama sejumlah menteri. AHY menjelaskan bahwa PNS bisa mulai WFA pada 24 Maret 2025. (Portaloka.id/Frista Zeuny)

PORTALOKA.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa menerapkan pola kerja dari manapun atau Work From Anywhere (WFA) jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M. 

Penerapan WFA bagi PNS mulai berlaku pada 24 Maret 2025 atau H-7 lebaran

"Kami sudah berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flekxible work arrangement (FWA) atau dulu sering dikenal sebagai work from anywhere (WFA)," kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu, 1 Maret 2025. 

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang lebaran. 

Baca Juga: Maaf! Tidak Semua PNS Bisa WFA Jelang Lebaran, Ini Kriterianya

AHy berharap dengan diterapkannya WFA mulai H-7 lebaran ini bisa membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik lebih awal. 

Dengan begitu, volume perjalanan tidak terkonsentrasi pada hari tertentu saja, yang biasanya melonjak pada satu atau dua hari menjelang lebaran. 

Sebelumnya, MenPAN RB Rini Widyantini mengatakan, ASN bisa melakukan WFA menjelang lebaran. 

"Instansi yang mau WFA diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca Juga: MenPAN RB: PNS Bakal Jalani FWA, Bukan WFA, Apa Itu?

Rini menerangkan, pola kerja yang akan diterapkan bagi PNS saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 bukan WFA, melainkan FWA atau Flexible Working Arrangement. 

Pola kerja ini muncul karena efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, serta perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. 

Pola kerja secara fleksibel atau FWA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN. 

Sistem FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X