PORTALOKA.ID - Guna memenuhi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer.
Langkah itu di antaranya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan sebelumnya, PPPK kali ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Ada dua tahap seleksi PPPK yang diikuti oleh tenaga honorer.
Baca Juga: BRI Terus Kembangkan Layanan Wealth Management, Luncurkan Private Signature Outlet Kedua di Surabaya
PPPK tahap pertama dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan eks THK II.
Sedangkan PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
Hingga Maret 2025, PPPK tahap 2 masih berlangsung.
Namun, tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK.
Ada 4 kategori honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Kendati demikian, keempat kategori honorer ini memperoleh kenaikan gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran gaji 4 kategori honorer ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berlaku di 38 provinsi.
Artikel Terkait
Lezatnya Ayam Goreng Kriwil yang Gurih dan Kriuk untuk Menu Sahur dan Buka Puasa, Ini Resepnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tidak Tinggal Diam, Begini Upaya yang Dilakukan untuk Membantu Korban PHK PT Sritex
Wanita Bobol Rumah Mantan Majikan Curi 76 Gram Emas-Uang Rp 20 Juta saat Sholat Tarawih, Pelaku Sempat Dipecat Gegara Banyak Barang Hilang
2 Mushaf Al Quran di Jendela Ditemukan Utuh Tak Tersentuh Api saat Bank Jateng Klaten Kebakaran
KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Dilarang Ngabuburit Nunggu Waktu Buka Puasa Ramadhan di Sekitar Jalur Kereta Api
Jam Operasional Tempat Hilburan hingga Panti Pijat di Klaten Dibatasi Saat Ramadan, Ini Rinciannya