Adapun pencairannya, akan segera dilaksanakan.
Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Menteri Agama mengatakan, terbitnya aturan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag.
Baca Juga: Resep Ayam Sehah Kemangi, Masaknya Sat-set Gurih Wangi untuk Menu Akhir Pekan
Dari regulasi ini, pemerintah berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik.
Di samping itu juga diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," pungkasnya.***