PORTALOKA.ID - Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, pastikan pencairan tunjangan guru PAI Non ASN dipercepat.
Amien mengatakan regulasi terbaru ini sangat dinantikan para guru.
Diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa berdampak langsung terhadap ekonomi mereka.
Di samping itu, pihaknya meminta jajaran Kemenag daerah agar segara menindaklanjuti.
Ia memastikan akan mengawasi hingga proses pencairannya.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.
Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non ASN
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani aturan baru terkait peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Adapun isinya membahas soal kenaikan tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Itu artinya ada kenaikan sebesar Rp500.000 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Resep Koyor Bumbu Petis, Menu Andalan Akhir Pekan yang Pedesnya Bikin Merem Melek