Sabtu, 11 Juli 2026

Pemkab Sukoharjo Buka Lowongan Direktur Perumda Percada, Cek Syarat dan Tata Cara Pendaftaran di Sini Ya!

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 1 Januari 2026 | 13:30 WIB
ILUSTRASI - Pemkab Sukoharjo Buka Lowongan Direktur Perumda Percada. (freepik/freepik)
ILUSTRASI - Pemkab Sukoharjo Buka Lowongan Direktur Perumda Percada. (freepik/freepik)

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

9. Surat pernyataan bermeterai (dalam satu surat pernyataan) yang menyatakan bahwa:

a. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan,pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

b. memahami penyelenggaran pemerintahan daerah;

c. memahami manajemen perusahaan;

d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

e. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

g. tidak sedang menjalani sanksi pidana;

h. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;

i. tidak memiliki hubungan keluarga antar sesama anggota Direksi, Pemegang saham dan Dewan Pengawas atau Komisaris sampai dengan derajat ketiga baik garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar;

j. memiliki pengalaman di bidang bidang usaha perusahaan; minimal 2 (dua) tahun;

k. memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

1. bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kerja dari pemegang saham.

10. Print Out SID atau SLIK yang terbaru (bulan sama dengan bulan dibuatnya surat lamaran).

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X