PORTALOKA.ID - Tahun 2025 segera berakhir. Kita akan segera menyambut datangnya Tahun Baru 2026.
Sebagian orang memanfaatkan momen akhir tahun dan tahun baru untuk liburan bareng keluarga.
Masa libur akhir tahun dan tahun baru yang cukup panjang dimanfaatkan untuk menikmati kebersamaan bareng keluarga.
Menariknya, pada momen ini juga bertepatan dengan libur sekolah. Sehingga sangat cocok untuk mengajak seluruh anggota keluarga liburan bersama.
Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama pada momen Nataru.
Jadwal libur tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
SKB 3 Menteri menjadi dasar hukum tunggal dan acuan resmi bagi masyarakat, perusahaan, dan Aparatur Sipil Segara (ASN) dalam menjalankan aktivitas pada tahun 2026 termasuk periode akhir tahun yang sangat diperhitungkan banyak pihak.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2026
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026 melalui SKB 3 Menteri.
Tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026.
Kemudian, 16 Januari 2026 juga termasuk hari libur nasional yaitu peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1447 Hijriah.
Artikel Terkait
3 Fakta Penemuan Mayat Wanita di Sungai Bedoyo Kulon Progo, Masih Misterius Hingga Begini Ciri-cirinya
Kronologi Karamnya Kapal Pelatih Valencia di Labuan Bajo, Tim SAR Temukan Satu Jenazah Perempuan
Cerita Warga Dusun Suka Maju di Tapanuli Selatan, Muncul Aliran Sungai di Tengah Pemukiman Pascabanjir Bandang
Pemkab Padang Pariaman Angkat 1.758 PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran Gaji Minimal dan Maksimalnya
Disetujui DPRD, Bupati Ciamis Harapkan Perseroda BPR Galuh Jadi Pilar Ekonomi Daerah
Gaji PPPK Paruh Waktu Guru Musi Rawas Akhirnya Naik, Ini Rincian Terbarunya
Akhirnya 6.057 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Terima SK Pengangkatan, Bupati Bilang Begini Soal Skema Gaji
Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Alokasi Anggaran PPPK Paruh Waktu Capai Rp53,5 Miliar, Gaji Guru Naik jadi Rp250 Ribu