PORTALOKA.ID - Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain kebijakan jam kerja yang lebih fleksibel selama bulan Ramadhan, kini ada wacana terbaru yang bakal semakin memudahkan para ASN menjelang Lebaran.
Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), menyetujui usulan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja dari mana saja (Work from Anywhere/WFA) menjelang hari raya.
Keputusan ini tentu bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Diduga Akan Berbuat Kriminal, Seorang Pria Misterius Nekat Nyebur Sungai Opak Bantul Yogyakarta
Mengapa WFA Jelang Lebaran?
Menjelang Lebaran, tradisi mudik menjadi hal yang tidak terpisahkan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para PNS yang tersebar di berbagai daerah.
Dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, pemerintah ingin memastikan perjalanan mudik berjalan lancar tanpa mengganggu efisiensi kerja.
Oleh karena itu, usulan untuk mengizinkan WFA bagi PNS pun muncul sebagai solusi.
Wacana ini pertama kali diajukan oleh Menteri Perhubungan, Dedi Purwagandhi.
Salah satu pertimbangannya adalah karena tahun ini perayaan Nyepi dan Idul Fitri berdekatan, sehingga diperlukan kebijakan khusus agar kedua momen besar tersebut tidak saling mengganggu.
Bagaimana Aturan WFA bagi ASN?
Meski WFA akan diperbolehkan, tidak semua PNS bisa serta-merta bekerja dari mana saja.
Artikel Terkait
Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB
Waduh! Jika Gaji ke-13 dan THR Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak
TOK! ASN di Jawa Tengah Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Alasannya
Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini
MenPAN RB Tegaskan Gaji ke-13 dan THR ASN Anggarannya Telah Disiapkan, Berapa Nominalnya?
Resmi! Ini Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023
Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2
MenPAN RB Sebut THR ASN Telah Dianggarkan, Kecuali untuk Kategori Ini Dipastikan Tidak Dicairkan
Resmi dari Pemprov Kepri! Begini Jam Kerja ASN dan Non-ASN Selama Ramadhan 2025, Pegawai Harus Tahu