Selain memperhatikan data tersebut, satuan pendidikan wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi murid yang sebenarnya agar bantuan dapat menyasar peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, maupun kelompok prioritas lainnya sesuai ketentuan.
Dinas Pendidikan Lakukan Pemantauan dan Validasi
Selama proses verifikasi dan validasi berlangsung, dinas pendidikan bertugas melakukan pemantauan serta pembinaan secara berkala terhadap satuan pendidikan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan murid yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan, terutama peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2026 lewat HP
Apabila terdapat satuan pendidikan yang tidak mengusulkan calon penerima PIP atau jumlah usulannya belum memenuhi target sasaran, dinas pendidikan akan melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan untuk memastikan target tersebut terpenuhi.
Berbeda dengan jadwal satuan pendidikan, proses verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan ditetapkan berlangsung pada 23–30 Oktober 2026.
Selanjutnya, dinas pendidikan harus menyampaikan surat pengusulan calon penerima PIP kepada Puslapdik paling lambat 6 November 2026.
Dengan tahapan tersebut, ketepatan data, kesesuaian kondisi ekonomi murid, serta kepatuhan terhadap jadwal menjadi faktor penting dalam proses pengusulan calon penerima PIP tahap kedua Tahun Anggaran 2026.***