Baca Juga: Jangan Hanya Negeri, DPR Minta Kesejahteraan Guru dan Tendik Swasta juga Diperhatikan
Delapan Kriteria Murid yang Diprioritaskan
Dalam proses verifikasi dan validasi, satuan pendidikan perlu memetakan murid berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi serta kriteria prioritas penerima PIP.
Mengacu pada ketentuan dalam pemberitahuan tersebut, kelompok murid yang menjadi perhatian meliputi:
1. Murid yang masuk kelompok desil 1 sampai 4 berdasarkan DTSEN.
2. Murid yang berpotensi putus sekolah.
3. Murid yang kembali bersekolah setelah sebelumnya mengalami putus sekolah.
4. Murid yang berstatus yatim dan/atau piatu.
Baca Juga: Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat Disambut Baik, Pemda Bisa Fokus Percepat Pembangunan
5. Murid yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
6. Murid penyandang kebutuhan khusus.
7. Murid yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
8. Murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana, serta murid yang berkonflik dengan hukum atau berada di bawah pembinaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: SAH! Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah, CPNS 2027 juga Dibuka
Pengusulan calon penerima PIP juga harus diketahui oleh komite sekolah. Jumlah murid yang diusulkan perlu disesuaikan dengan target sasaran berdasarkan hasil pemadanan data Dapodik dan DTSEN.