PORTALOKA.ID – Proses verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua Tahun Anggaran 2026 mulai dilaksanakan pada Oktober ini.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pelaksanaan bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pemberitahuan Puslapdik kepada satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta para pemangku kepentingan, proses verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima PIP oleh satuan pendidikan dijadwalkan berlangsung pada 15–22 Oktober 2026.
Pelaksanaan PIP tahun ini mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pengusulan calon penerima PIP dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, serta pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengusulan Calon Penerima PIP Melalui Aplikasi SiPintar
Proses pengusulan calon penerima PIP dilakukan melalui aplikasi SiPintar yang dapat diakses melalui laman pip.kemendikdasmen.go.id. Penggunaannya harus menggunakan akun resmi masing-masing lembaga yang telah ditetapkan.
Data murid yang menjadi dasar pengusulan bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada masing-masing satuan pendidikan, dengan batas pemutakhiran data atau cut off per 31 Agustus 2026.
Data tersebut telah dipadankan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Wacana Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Begini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Puslapdik juga melakukan pengolahan data untuk memastikan kelengkapan informasi setiap murid.
Data yang diperiksa antara lain tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama ibu kandung, hingga status kepemilikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Hasil pemadanan dan pengolahan tersebut kemudian ditampilkan dalam aplikasi SiPintar sebagai data sasaran prioritas yang dapat diverifikasi, divalidasi, dan diusulkan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, maupun pemangku kepentingan.