pendidikan

Kemenag Usulkan 3 Skema Gaji Guru Agama Non ASN, Di Antaranya Setara Gaji Pokok PNS

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 07:58 WIB
Kemenag usulkan skema kesejahteraan guru agama honorer (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk guru agama berstatus non ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer.

Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan skema peningkatan kesejahteraan bagi guru agama non-ASN.

Ini tentu menjadi angin segar bagi guru agama di lembaga pendidikan keagamaan masih berstatus non-ASN. Di mana selama ini kesejahteraan mereka masih jauh dari layak.

Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru yang mengajar di madrasah. Dari jumlah itu, sebanyak 655.622 guru berstatus non-ASN, serta 13.392 ustadz pesantren.

Baca Juga: Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK

Di samping itu, Kemenag juga membina ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan sebanyak 91.419 orang di antaranya adalah non-ASN.

Skema Gaji Guru Agama Non ASN

Kemenag mengusulkan langkah afirmasi bagi ratusan ribu tenaga pendidik tersebut.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengatakan usulan tersebut agar para guru mednapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Kemenag Sinkronisasi Data Guru PAI dan Guru Madrasah dengan Dapodik, EMIS dan BKN

"Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak," tutur Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Kemenag mengajukan tiga pilihan skema pembiayaan. Skema pertama setara gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun (Rp3,83 juta/bulan x 13 bulan) dengan alokasi anggaran Rp37,95 triliun.  

Skema kedua disesuaikan dengan pendapatan terendah/UMK, yaitu: Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta. Dengan skema ini, penghitungan biaya yang dibutuhkan adalah Rp2,32 juta/bulan x 13 bulan sehingga perlu anggaran Rp23,1 triliun.

Sedangkan skema ketiga diselaraskan dengan gaji pokok PPPK masa kerja 0 tahun (Rp3,20 juta/bulan x 13 bulan) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp31,69 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini