Menurutnya, pemetaan tersebut tidak seharusnya hanya berorientasi pada ketersediaan formasi secara administratif.
Ia menegaskan bahwa sekitar 172 ribu guru non-ASN tersebut perlu menjadi prioritas dalam proses penyelesaian persoalan tenaga pendidik. Sebab, mereka dinilai telah memiliki berbagai kualifikasi, termasuk pengalaman mengajar, sertifikat pendidik, hingga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Baca Juga: Kemenag Sinkronisasi Data Guru PAI dan Guru Madrasah dengan Dapodik, EMIS dan BKN
Dorongan Regulasi yang Bersifat Permanen
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, berharap pemerintah segera menghadirkan kebijakan dan regulasi yang memberikan solusi permanen bagi para guru non-ASN.
FAGRI menargetkan proses pendataan hingga pengangkatan sekitar 172 ribu guru tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga mereka dapat memperoleh status sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah," kata Ahmad.
Menutup keterangannya, Nur menegaskan bahwa kepastian status bagi guru memiliki kaitan langsung dengan keberlangsungan dan kualitas pendidikan bagi para siswa. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus menjadi bagian dari agenda besar pembangunan pendidikan nasional.***