Guru sebagai Profesi Profesional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama:
- mendidik,
- mengajar,
- membimbing,
- mengarahkan,
- melatih,
- menilai,
- mengevaluasi peserta didik.
Selanjutnya Pasal 10 menegaskan bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi utama, yaitu:
- kompetensi pedagogik;
- kompetensi profesional;
- kompetensi kepribadian;
- kompetensi sosial.
Keempat kompetensi tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yang hingga kini menjadi rujukan nasional mengenai standar kompetensi guru.
Dengan demikian, profesionalisme guru tidak cukup diukur dari penguasaan materi pembelajaran, tetapi juga dari kemampuan membangun hubungan edukatif, memberikan keteladanan, serta mengembangkan karakter peserta didik.
Filosofi Digugu lan Ditiru dalam Perspektif Pendidikan Modern
Konsep "digugu" bermakna bahwa guru memperoleh legitimasi moral dan akademik dari kompetensi serta integritasnya.
Sementara "ditiru" mengandung makna bahwa perilaku guru menjadi model pembelajaran yang hidup (living curriculum).
Konsep ini sangat sejalan dengan teori Social Learning Theory dari Albert Bandura yang menjelaskan bahwa manusia belajar melalui observasi terhadap perilaku orang lain (observational learning).
Peserta didik bukan hanya mendengar apa yang diajarkan guru, tetapi juga meniru bagaimana guru bersikap, mengambil keputusan, menyelesaikan konflik, dan menghargai orang lain.
Dengan kata lain, pendidikan karakter lebih efektif dibangun melalui keteladanan daripada ceramah.
AI sebagai Mitra Profesional Guru
OECD dalam berbagai kajiannya mengenai masa depan pendidikan menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan abad ke-21 tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teknologi, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, komunikasi, empati, serta pengambilan keputusan etis.