pendidikan

Rencana PGMM Usulkan Norma Baru di Revisi UU Sisdiknas, Buka Jalan PPPK dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:55 WIB
Ketua Umum dan pengurus pusat PGMM bertemu dengan Baleg DPR RI (Ist)

PORTALOKA.ID - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) akan menuju Komisi X DPR RI agar segera memasukkan norma baru dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Usulan ini jadi pintu masuk agar guru madrasah swasta se-Indonesia bisa sejahtera dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua umum PGMM Tedi Malik, S.Pd., menyatakan dalam waktu dekat PGMM dan beberapa orprof gabungan akan menyambangi Komisi X DPR RI

"Selaras dengan ide yang digagas oleh Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Bang Hendro, agar segera membawa norma-norma baru yang bisa mengakomodir kesejahteraan buat guru madrasah, salah satunya agar bisa masuk tatanan regulasi di UU Sisdiknas," kata Tedi.

Baca Juga: Bahaya Negara Terus Menerus Menganaktirikan Kesetaraan dan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

Tedi Malik menyebut selama ini ada disharmoni hukum yang mematikan.

“UU Sisdiknas Pasal 17, 18, dan 30 mengakui madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah setara dengan SD, SMP, SMA. Tapi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 32 justru mengunci, PPPK hanya untuk instansi pemerintah. Akibatnya 80,2 persen madrasah yang swasta, gurunya tidak bisa PPPK,” tegasnya saat Rapat Zoom para Ketua PGMM kabupaten se-Indonesia, Jumat, 12 Juni 2026 malam.

Ketua PIMDA PGMM Bogor, Sopian, S.Pd.I., menambahkan bahwa ada dua opsi pressure ke depan yang harus dilakukan PGMM.

Pertama, jalankan ide pembuatan tiga undang-undang kodifikasi yang digagas oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan sekalipun memakan energi yang banyak.

Baca Juga: Gebrakan PGMM Bogor: Bentuk 11 Korwil, Siap Total Perjuangkan PPPK Guru Madrasah Swasta dan Afirmasi Kesejahteraan Lainnya

Sebab, ke depan guru madrasah swasta harus punya UU Lex spesialis yang bisa memayungi kesejahteraannya.

Rapat para Ketua PGMM kabupaten se-Indonesia (Ist)

"Kedua, cara cepat saat ini memang kita harus sambangi Komisi X DPR RI untuk mengusulkan revisi UU Sisdiknas yang membawa norma-norma yang bisa mengakomodir kesejahteraan guru madrasah swasta khususnya, dan cara ini sangat efektif karena tidak banyak memakan energi dan bisa langsung on proses di awal 2027 menuju kesejahteraannya, karena UU pokok Sisdiknasnya sudah bisa memayungi," jelas Sopian dalam Rapat Zoom para ketua PGMM seluruh Indonesia.

Norma Baru Usulan PGMM ke Komisi X DPR RI

Halaman:

Tags

Terkini