PORTALOKA.ID - Di Indonesia, status guru negeri dan swasta masih menjadi topik diskusi yang hangat. Pun di dalamnya termasuk guru madrasah swasta.
Kesetaraan hak dan kewajiban antara guru negeri dan swasta menjadi isu yang sangat krusial, sebab sangat berpengaruh terhadap masa depan sebuah bangsa.
Ketika guru madrasah swasta dan madrasah negeri memiliki kualifikasi, jam kerja, dan beban kurikulum yang sama, namun dibedakan secara drastis dalam hal kesejahteraan, di situlah letak ketimpangan yang mencederai prinsip keadilan.
Lantas, seberapa besar dampak dari diskriminasi tersebut?
Mari kita bedah masalah ini dari sudut pandang filsafat barat, dampak bahayanya bagi negara, serta contoh negara maju yang berhasil menghapus sekat diskriminasi ini.
1. Pandangan Filsuf Barat tentang Perjuangan dan Keadilan bagi Guru
Banyak filsuf barat yang pemikirannya sangat mendukung gagasan bahwa negara wajib memperlakukan para pendidik secara adil tanpa tebang pilih, karena peran vital mereka dalam membangun masyarakat.
John Rawls (Keadilan sebagai Fairness/Justice as Fairness)
Rawls adalah filsuf politik modern yang terkenal dengan prinsip keadilannya. Menurut Rawls, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya boleh ada jika memberikan keuntungan terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung, dan semua posisi harus terbuka bagi semua orang berdasarkan kesetaraan kesempatan.
Aplikasinya: Jika guru swasta memberikan kontribusi yang sama dalam mencerdaskan warga negara (menyediakan kesetaraan kesempatan bagi anak bangsa), maka menahan hak kesejahteraan mereka hanya karena status kelembagaan adalah pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan Rawlsian. Negara bertindak tidak adil (unfair).
John Dewey (Pendidikan adalah Fondasi Demokrasi) Dewey
Filsuf pragmatisme dan pendidikan, berargumen bahwa sekolah adalah miniatur masyarakat dan pendidikan adalah penggerak utama demokrasi.