Perwakilan guru madrasah diterima oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pendidikan Agama Islam, Munir.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam disepakati sejumlah poin, di antaranya:
1. Percepatan Kodifikasi 3 Undang-Undang
Badan Legislasi DPR RI tengah mempercepat kodifikasi tiga Undang-Undang yang akan disatukan menjadi Omnibus law, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi.
Di dalamnya terdapat penguatan posisi guru, baik guru madrasah swasta maupun yang ada di sekolah.
Dengan langkah tersebut, tidak akan ada lagi dikotomi atau perlakuan berbeda antara guru sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: Akhir Polemik LCC Empat Pilar MPR RI: SMAN 1 Pontianak dan SMAN 1 Sambas Lakukan Pertemuan Perdana
2. Pembuatan UU Baru Pengganti UU ASN
Untuk mengakomodir guru madrasah dan sekolah swasta, akan dibuat Undang-Undang atau peraturan baru sebagai pengganti UU ASN.
Selain itu, kesejahteraan guru madrasah swasta juga akan ditingkatkan dengan menghitung kebutuhan anggaran oleh Kementerian Agama (Kemenag).
3. Revisi UU Libatkan Organisasi Profesi Guru
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berjanji akan melibatkan organisasi profesi guru dalam pembahasan revisi Undang-Undang.***