PORTALOKA.ID - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau guru honorer di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Namun, penerapan kebijakan tersebut masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.
Oleh sebab itu, pemerintah didesak untuk menyiapkan skema solusi komprehensif terkait penghapusan guru honorer di sekolah negeri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri Faqih, dikutip Senin, 11 Mei 2026.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi.
Ia pun menyarankan agar para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Tega! Guru di Jakarta Gadaikan Laptop Murid, Diduga Punya Utang Pinjol
Ia memahami bahwa kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari data yang ia peroleh menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer.
Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Jawa Tengah dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.
Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.