pendidikan

Gaji Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji Pakai BOSP, Tapi Hanya Tahun Ini

Jumat, 17 April 2026 | 07:37 WIB
Guru dan tendik PPPK Paruh Waktu bisa digaji dengan BOSP (Kemendikdasmen)

Baca Juga: Miris, Tidak Punya Ruang Kelas, Siswa SD di Manggarai Barat Belajar di Bawah Pohon

Namun di sisi lain, sekolah juga dihadapkan pada kebutuhan operasional yang semakin kompleks, termasuk dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” kata Gogot.

Karena itu, lanjut Gogot, kondisi ini menuntut adanya kebijakan pembiayaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026, kata Gogot. disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan dari pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan.

Dengan kebijakan relaksasi, Dana BOSP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.***

Halaman:

Tags

Terkini