Dia menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jadi hambatan guru madrasah dalam memperoleh kesejahteraan.
Menurutnya, keterbatasan regulasi saat ini menjadi kendala utama dalam upaya pengangkatan maupun peningkatan status guru, termasuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun program inpassing.
“Kami tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga membawa data dan kajian. Harapan kami, ada regulasi yang memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh guru di Indonesia, termasuk guru madrasah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, PGMM mendorong UU ASN direvisi agar guru madrasah memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Kakanwil Kemenag Jabar Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru Madrasah
Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Dudu Rohman mengatakan kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab bersama.
Namun demikian, lanjut Dudu, dalam mendorong perubahan kebijakan harus memahami regulasi yang ada agar tepat sasaran.
"Kita memahami keprihatinan yang disampaikan. Kesejahteraan guru memang menjadi perhatian bersama. Namun, dalam mendorong perubahan kebijakan, kita harus memahami regulasi yang ada agar langkah yang ditempuh tepat sasaran,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa UU ASN yang ada saat ini menjadi faktor utama yang membatasi ruang gerak peningkatan kesejahteraan guru honorer madrasah.
Dudu menjelaskan, salah satu alternatif yang dapat didorong adalah optimalisasi program inpassing maupun penguatan skema PPPK, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan data yang akurat sebagai bahan advokasi kebijakan.
Organisasi Profesi Guru Jangan Saling Menjatuhkan