Dorong Pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional
Firman mengkritik inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Pola ini dinilai memperlihatkan absennya grand design yang berkelanjutan.
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” sindirnya.
Firman mendorong pembentukan UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional dan sebagai langkah strategis untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.
Baca Juga: Rekomendasi 20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat pada SMPB 2026, Cek Alamatnya DI SINI!
Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.
Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law.
Ia menilai langkah ini penting untuk “membersihkan” berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.
Baca Juga: PIP 2026 Diperluas, Murid TK hingga SMA Bakal Dapat Bantuan, Sebegini Nominalnya
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” tegasnya.***