PORTALOKA.ID - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) dalam menjamin kepastian karir guru madrasah swasta mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.
Kementerian Agama telah mengajukan 630 ribu formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.
Ini sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam memperjuangkan nasib guru madrasah swasta.
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) mengapresiasi langkah Kemenag tersebut.
Baca Juga: Apakah 630 Ribu Guru Madrasah Swasta akan Diangkat Sekaligus jadi PPPK? Begini Penjelasan Kemenag
PGMM menilai langkah ini sangat tepat mengingat selama ini guru madrasah swasta tidak terakomodir dalam kebijakan pemerintah.
Kendati demikian, PGMM berharap kebijakan tersebut segera direalisasikan.
"PGMM menyambut baik usulan pengadaan formasi bagi 630.000 guru. Kami berharap realisasi kebijakan ini dapat dipercepat meskipun saat ini masih dalam tahapan komunikasi lintas kementerian/lembaga. Urgensi percepatan ini menuntut penanganan yang lebih serius dan terstruktur," kata Ketua Umum PGMM, Tedi Malik kepada Portaloka.id, Jumat, 13 Februari 2026.
PGMM Sodorkan Skema Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta
Ditanya soal skema pengangkatan PPPK yang ideal untuk guru guru madrasah swasta, Tedi Malik mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski begitu, PGMM sendiri memiliki pandangan agar pengangkatan PPPK diprioritaskan berdasarkan masa kerja dan usia.
Skema tersebut menurut Tedi lebih adil bagi guru madrasah.
"Data prioritas utama yang kami harapkan diberikan kepada tenaga pendidik dengan masa kerja dan usia yang lebih matang," katanya.