pendidikan

Guru Madrasah Bukan Beban Anggaran, Ini 3 Fokus GTK Madrasah 2026, Salah Satunya Pengangkatan PPPK

Rabu, 11 Februari 2026 | 07:12 WIB
Ilustrasi - Pengangkatan PPPK guru madrasah dilakukan bertahap (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah terus mematangkan langkah strategis untuk penyelesaian persoalan guru madrasah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen GTK Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengatasi persoalan guru madrasah.

Salah satu isu yang menjadi fokus GTK Madrasah adalah terkait kesejahteraan guru madrasah, baik negeri maupun swasta.

Hal tersebut menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Program dan Kegiatan GTK Madrasah – Isu Kesejahteraan Guru yang digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca Juga: Besok, Ribuan Guru Madrasah Swasta akan Gelar Aksi Damai di Jakarta, Ini 4 Tuntutan yang Disuarakan

Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyatakan bahwa pemerintah terus mendorong penyelesaian mendasar guru madrasah, seperti sertifikasi, peningkatan kualifikasi, hingga pengangkatan guru non-ASN.

“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status. Karena itu, penataan data melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Fesal.

Fesal mengungkapkan bahwa sampai saat ini lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi, sisanya memerlukan afirmasi kebijakan melalui program sertifikasi, PPG, serta skema pengangkatan PPPK secara bertahap.

Baca Juga: PGMM Usulkan Skema untuk Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta, 2 Kategori Ini Harus jadi Prioritas

Guru Madrasah Bukan Beban Anggaran

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Arskal Salim GP, menegaskan bahwa guru madrasah bukan beban anggaran melainkan investasi peradaban.

Oleh sebab itu, lanjut Arskal, negara harus memberikan rekognisi terhadap peran guru madrasah.

“Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” tegasnya.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, Peluang jadi ASN Semakin Terbuka

Halaman:

Tags

Terkini