PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membawa angin segar bagi guru madrasah.
Pengangkatan guru madrasah honorer jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu kebijakan prioritas Kemenag.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) Program dan Kegiatan GTK Madrasah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama ini berlangsung di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat
Dalam Rakor tersebut GTK Madrasah membahas penyelesaian isu kesejahteraan guru madrasah, khususnya guru non-ASN atau honorer.
Direktur GTK Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan mendasar guru madrasah.
Persoalan tersebut, lanjut Fesal, di antaranya sertifikasi guru, peningkatan kualifikasi, hingga pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Fesal, agar kebijakan yang diambil tepat sasaran, penataan melalui EMIS menjadi kunci utama.
Baca Juga: Masih Ada Harapan! Guru Madrasah Swasta Berpeluang Diangkat jadi PPPK, Ini Kata Kemenag
“Data menunjukkan masih ada guru madrasah yang belum tersertifikasi dan belum memiliki kepastian status. Karena itu, penataan data melalui EMIS menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujar Fesal, dikutip Portaloka.id, Senin, 9 Februari 2026.
Dikatakan Fesal, hingga saat ini lebih dari separuh guru madrasah telah tersertifikasi, sementara sisanya masih memerlukan afirmasi kebijakan melalui program sertifikasi, PPG, serta skema pengangkatan PPPK secara bertahap.
Sementara itu, terkait peningkatan kualifikasi guru, GTK Madrasah mendorong optimalisasi program rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Sekretaris Ditjen Pendis: Guru Madrasah Bukan Beban Negara