Kilas Balik Gaji Pak Ribut
Saat ini Pak Ribut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah 23 tahun mengabdi.
Pak Ribut juga mengaku sudah menjadi guru sertifikasi. Sehingga, gaji yang diperolehnya pun lebih meningkat.
Di akun Instagram pribadinya, Pak Ribut membagikan perjalanan gaji yang diterima sejak 23 tahun lalu hingga kini sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tahun 2003 hingga 2005 Pak Ribut mendapat gaji sebesar Rp25.000. Kemudian meningkat menjadi Rp35.000 pada 2006 hingga 2007.
Baca Juga: PPPK BGN Tahap 3 dan 4 Kategori Umum Siap Dibuka, Intip Besaran Gajinya
Di tahun 2008, gajinya sebagai guru honorer bertambah menjadi Rp50.000 per bulan, dan bertahan hingga 2014.
Pada 2015 sampai 2016, gaji yang diterimanya bertambah menjadi Rp75.000. Lalu naik lagi menjadi Rp100.000 sampai Rp225.000 pada 2017 hingga 2018.
Gaji Pak Ribut naik signifikan mejadi Rp1.025.000 per bulan antara tahun 2019 sampai 2021.
Kemudian, pada naik Rp25.000 menjadi Rp1.050.000 pada 2022 dan bertahan dengan nominal yang sama sampai 2025. Jumlah tersebut terdiri dari Rp800 ribu gaji ditambah tunjangan sertifikasi sehingga nominalnya menjadi Rp1.050.000.
Di tahun 2025, gaji Pak Ribut bertambah seiring dengan penambahan tunjangan sertifikasi. Sehingga nominal yang diterimanya sebesar Rp2.800.000.
"Kenapa saya bisa bertahan jadi guru sampai sekarang?
Karena Allah SWT telah membukakan rezeki yang lain untukku dari keberkahan menjadi guru," tulis Pak Ribut di akun Instagramnya.***