Sabtu, 18 Juli 2026

KH Miftah Fauzi: Pemkot Tasikmalaya Ditunggu Bersikap Atas Masalah Pasar Cikurubuk

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Kamis, 29 Januari 2026 | 17:16 WIB
KH Miftah Fauzi desak Pemkot Tasikmalaya bersikap soal Pasar Cikurubuk (Istimewa)
KH Miftah Fauzi desak Pemkot Tasikmalaya bersikap soal Pasar Cikurubuk (Istimewa)

KOTA TASIKMALAYA, PORTALOKA.ID - KH Miftah Fauzi menilai, Pemerintah Kota Tasikmalaya hingga kini belum menuntaskan akar persoalan yang membelit Pasar Cikurubuk.

Penilaian tersebut disampaikannya seiring masih berlangsungnya penantian ribuan pedagang Pasar Cikurubuk terhadap langkah konkret Pemkot Tasikmalaya dalam menyelamatkan pasar rakyat.

KH Miftah Fauzi menyampaikan bahwa komunikasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya telah dilakukan secara langsung.

Ia mengakui adanya respons yang positif dari pimpinan daerah. Namun, menurutnya, respons tersebut belum menjelma menjadi kebijakan nyata yang mampu menjawab persoalan di lapangan.

Baca Juga: Dukung Program Tiga Juta Rumah, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun kepada 118 Ribu Debitur hingga Tahun 2025

Ia menuturkan, persoalan Pasar Cikurubuk bersifat struktural dan telah berlangsung cukup lama.

Pedagang kecil menghadapi tekanan berlapis, mulai dari menurunnya daya beli masyarakat, lemahnya kepastian pengelolaan pasar, hingga persaingan usaha yang semakin tidak seimbang.

Salah satu faktor yang paling dirasakan pedagang adalah praktik grosir dan distributor yang menjual barang secara eceran.

Menurut KH Miftah Fauzi, kondisi ini menciptakan distorsi pasar yang merugikan pedagang kecil. Mereka harus bersaing langsung dengan pelaku usaha yang memiliki modal besar, akses barang lebih luas, dan kemampuan menekan harga.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Bale Kota Tasikmalaya, Kritisi Pengangkatan SPPG jadi PPPK

Dampak dari situasi tersebut terlihat jelas di Pasar Cikurubuk. Aktivitas jual beli menurun, sejumlah kios kosong tidak lagi beroperasi, dan pasar perlahan kehilangan daya tariknya sebagai pusat ekonomi rakyat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, pasar tradisional berisiko semakin terpinggirkan.

KH Miftah Fauzi menilai Pemkot Tasikmalaya memiliki kewenangan yang cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemerintah daerah dapat melakukan penataan ulang fungsi usaha, memperjelas zonasi perdagangan, serta menegakkan aturan perizinan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara grosir dan pengecer.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X