Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah memberikan mandat yang jelas kepada negara untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan melindungi pelaku usaha kecil.
Dengan dasar hukum tersebut, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk ragu mengambil langkah tegas.
KH Miftah Fauzi menegaskan bahwa sikapnya bukan menuntut konfrontasi, melainkan mendorong tanggung jawab negara.
Pasar rakyat, kata dia, bukan sekadar ruang transaksi, tetapi ruang hidup ribuan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan.
Baca Juga: Hanjuang Bodas: Pohon Sakral Kerajaan Pajajaran Moksa Bersama Prabu Siliwangi
Untuk itu, ia berharap Pemkot Tasikmalaya segera menuntaskan akar persoalan Pasar Cikurubuk melalui kebijakan yang konsisten dan berpihak.
Hingga saat ini, ia bersama ribuan pedagang masih menunggu—menunggu negara hadir tidak hanya dalam komunikasi, tetapi dalam tindakan nyata yang bisa dirasakan langsung di pasar.***
Artikel Terkait
Geger Penemuan Mayat Pria Jaktim di Gumuk Pasir Bantul Yogyakarta, Alami Luka Pada Wajah dan Leher
Resep Sapo Tahu Udang Telur Asin Kuah Segar Kental Gurih, Cocok Dihidangkan Kala Hujan
Batal jadi Petugas Haji 2026, Chiki Fawzi: Jujur Sedih Banget
Nasi Bakar Tongkol Lezat Gurih Pedas dan Smokey, Cocok Jadi Resep Ide Jualan
Kecelakaan Tunggal Truk Tangki Pertamina di Wonogiri, Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi
Pria Diduga Nekat Bobol ATM di Depan Kantor Satlantas Polres Wonogiri, Polisi Amankan Pelaku dan Senjata Tajam