"Pasal ini seolah-olah diklaim bahwa guru swasta dan guru madrasah swasta itu dilarang untuk menjadi PNS. Pada bagian terakhir pasal tersebut 'hanya sekolah yang diselenggarakan pemerintah'," paparnya.
Persoalan Dikotomi Guru Negeri dan Swasta Kurang Direspons DPR
Lebih lanjut Junaedi mengungkapkan, bahwa sebelum era pemerintahan Presiden Prabowo, dikotomi guru swasta dan negeri kurang mendapatkan respons dari anggota DPR.
"Akhirnya pada saat itu kami sabar, ya sudahlah nanti kapan waktunya ada orang yang mau menolong kami. Kemudian, karena Pak Prabowo sangat peduli dengan pendidikan, akhirnya kami memutuskan untuk silaturahmi ke Istana bersama PGMM, PGIN, PGMIN dan organisasi lainnya," ucapnya.
Dikatakan Junaedi, perjuangan guru swasta dan guru madrasah swasta terus berlanjut. Hingga akhirnya pada 30 Oktober 2025 digelar silaturahmi akbar di Jakarta.
Para guru berharap, aspirasi mereka bisa didengar langsung oleh Presiden Prabowo.
"Harapan ribuan guru itu bisa bertemu langsung dengan presiden, tapi sayangnya kita terlambat. Kemudian kami diterima beberapa perwakilan di Istana," katanya.
Akhiri Dikotomi Guru Negeri dan Swasta
Jauh sebelum aksi di Jakarta, PGSI dan sejumlah organisasi profesi guru telah menyuarakan agar guru swasta dan guru madrasah swasta bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Lapor ke Prabowo, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tunjangan Guru Naik dan Bonus Sudah Ditransfer Langsung
Selain itu, pihaknya juga meminta agar semua guru baik di sekolah dan madrasah swasta maupun negeri dijamin oleh negara.
"Jadi tidak ada istilah guru swasta dan negeri, adanya Guru Indonesia yang dijamin oleh negara. Sehebat apapun sebuah negara, kalau nggak ada guru kan bubar, ya nggak?" ujarnya.
Dia menegaskan bahwa negara harus berani untuk menjamin hak-hak guru Indonesia, baik di sekolah maupun madrasah negeri dan swasta.