"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," terangnya.
Baca Juga: Tuntutan PPPK Guru Madrasah Swasta Belum Dikabulkan, Apakah akan Ada Aksi Damai Jilid 2?
Ketimpangan Guru Sekolah Negeri dan Swasta
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.
Saat rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Bob Hasan menyoroti hal tersebut.
Dia menilai adanya ketimpangan kesejahteraan antara guru di sekolah negeri dan swasta.
"Selain itu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, di mana menjelaskan bahwa tidak adanya perbedaan antara guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta maupun negeri, termasuk di sini sekolah swasta dan negeri," ujarnya.
"Namun demikian, pada pelaksanaannya guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan serta perlindungan," lanjutnya.
Bob Hasan mengatakan bahwa terjadi ketimpangan penyaluran bantuan pendidikan kepada sekolah yang dikelola pemerintah dengan sekolah masyarakat.
Prabowo Harus Turun Tangan
Melihat ketimpangan yang terjadi antara sekolah negeri dan swasta termasuk madrasah swasta, sejumlah organisasi profesi guru yang dimotori PGMM menuntut agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik mengatakan, Presiden Prabowo bisa menggunakan political will-nya untuk meredam gejolak yang terjadi di kalangan guru madrasah swasta.
Salah satunya dengan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang mengakomodir guru madrasah swasta.