Baca Juga: PGMM Bertemu Komisi VIII DPR RI, Sampaikan Keluh Kesah Guru Madrasah, Salah Satunya Soal PPPK
Dua Opsi Usulan
Untuk mencapai itu semua, Kami mengajukan dua opsi usulan, yaitu:
1. Amandemen:
a. UU ASN No 20 tahun 2023 pasal rekrutmen pegawai dan regulasi turunan Keputusan Menpan-RB nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggran 2024.
b. UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 Pasal 24 yang berbunyi "Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah kualifikasi akademik maupun kompetensi secara merata untuk menjamin satuan pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal serta menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, ditambah dengan diselengarakan oleh masyarakat. Dan apabila tidak bisa dintervensi (diamandemen) karena menyangkut banyak lembaga di luar lembaga pendidikan.
Baca Juga: Viral! Menteri Agama Sebut Kalau Niat Cari Untung Jangan Jadi Guru, Jadilah Pedagang
2. Terbitkan Regulasi Baru
Segera terbitkan regulasi baru yang mengatur memposisikan guru madrasah dan sekolah swasta setara atau sama dengan PNS/PPPK.
Penyempurnaan Inpassing dalam bentuk Undang-Undang atau Kepres/Peraturan Pemerintah (PP) yang mengakomodir seluruh kebutuhan guru madrasah/sekolah swasta, memuat adanya kepastian hukum, sosial (asuransi kesehatan, jaminan hari tua), ekonomi (gaji, tunjangan profesi, masa kerja, KBG, KNP) dan usulan yang bermanfaat lainya.
Sebagai gambaran pengambilan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, madrasah/sekolah swasta memberikan banyak andil besar dalam peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM), dan menciptakan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Sukses Digelar, Olimpiade Madrasah Indonesia Ajang Seleksi Siswa Berprestasi
Tanpa lembaga pendidikan Madrasah/Sekolah swasta proses penyelenggaran pendidikan tidak akan menjangkau seluruh lapisan karena keterbatasan lembaga pendidikan negeri yang ada di seluruh pelosok Indonesia.
Lembaga pendidikan Madrasah dan sekolah swasta dari data yang kami himpun dari berbagai sumber, dan Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2024 lembaga swasta menyumbang 26% peserta didik dari total 82,9 juta orang peserta didik seluruh Indonesia dengan angka hampir mendekati 24 juta, dengan jumlah madrasah swasta 83.351 lembaga, TK swasta 65.778 lembaga, serta jumlah guru sekitar 830.000 (data GTK Kementerian Agama 2024) dan 600.000 guru Sekolah swasta.