Oleh: Tedi Malik, S.Pd.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM)
PORTALOKA.ID - Madrasah/sekolah swasta merupakan pilar penting dalam Sistem Pendidikan Nasional. Namun nyatanya banyak menghadapi berbagai ketidakadilan regulasi, sehingga menghambat kontribusi optimal mereka.
Ketidakadilan regulasi yang berlarut-larut hanya akan memperdalam kesenjangan dan menghambat kemajuan pendidikan nasional.
Beberapa kebiajakan diskriminatif tersebut diantaranya:
1. Guru Madrasah/Sekolah swasta tidak bisa mendaftar dan ikut seleksi pada program rekrutmen CPNS dan PPPK.
2. Guru Madrasah/Sekolah swasta stagnan hanya menerima tunjangan dengan masa kerja nol tahun.
3. Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
4. Belum memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan minimum, serta jaminan kesejahtraan sosial sebagaimana diamanahkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15.
Melihat kondisi demikian, Kami mendorong Badan Legislasi dan Komisi VIII dan X DPR RI dan pimpinan tertinggi pemerintah, Presiden Republik Indonesia, Jendral Purn. H. Prabowo Subianto, segera mengambil tindakan konkret untuk menciptakan level playing field antara Lembaga swasta dengan lembaga negeri sesuai amanat konstitusi awal, yaitu:
1. Pancasila sila ke-5, Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia;
2. UUD 1945 pasal 31 BAB XII (Ayat 2) yang berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya";
3. UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, bagian ke empat (Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 11 (Ayat 2) yang berbunyi "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi";
4. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-XXIII/2025 pada 27 Mei 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas. Putusan ini didasarkan pada prinsip bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa batasan jenis sekolah/madrasah, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945. Hal ini harus diimbangi dengan skema pendanaan dan regulasi pendukung yang memadai.