BOJONEGORO, PORTALOKA.ID - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyoroti masih adanya kesenjangan yang dirasakan guru madrasah dan sekolah swasta dibandingkan dengan guru negeri dalam berbagai aspek, terutama kesejahteraan, perlindungan profesi, dan akses pengembangan karier.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Focus Group Discussion (FGD) Problematika Pendidikan yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, Kamis, 5 Juni 2026.
Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bojonegoro, Galih Rimba Ariyana S.Pd, Gr, menyampaikan bahwa guru swasta dan madrasah memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah.
Galih yang juga menjabat sebagai TIM IT Pengurus Pusat PGMM, Sekretaris PW PGMM Provinsi Jawa Timur, dan Ketua PIMDA PGMM Kabupaten Bojonegoro, menegaskan bahwa perjuangan guru swasta bukan sekadar persoalan kesejahteraan, melainkan juga menyangkut keadilan dan keberpihakan negara terhadap seluruh pendidik tanpa membedakan status lembaganya.
"Guru swasta dan madrasah tidak pernah meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Kami ingin setiap guru yang mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan kesempatan yang setara dalam kebijakan pendidikan nasional," ujarnya.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan dalam forum ini merupakan kelanjutan dari perjuangan guru swasta dan madrasah yang telah disuarakan melalui Aksi GERUS (Gerakan Guru Bersatu) pada 30 Oktober 2025 dan Aksi SIAGA (Silaturahmi Akbar Guru Indonesia) pada 20 Mei 2026.
Dalam FGD tersebut, PGMM menyoroti beberapa persoalan utama yang masih dihadapi guru swasta dan madrasah, antara lain:
Baca Juga: Guru Swasta Bukan Beban Yayasan, Mereka Penjaga Masa Depan Bangsa
1. Belum meratanya kesejahteraan guru non-ASN.
2. Penyelesaian inpassing yang belum tuntas.
3. Keterbatasan akses PPPK yang berpihak pada masa pengabdian guru.
4. Minimnya perlindungan hukum bagi guru.
5. Kesenjangan sarana dan prasarana pendidikan antara lembaga negeri dan swasta.
Artikel Terkait
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Tersedia 3.053 Formasi, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Beserta Kriteria Pelamar
Viral Surat Tulisan Tangan Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang: Terima Kasih atas Hadiah Indah
3 Fakta di Balik Penahanan Wamen Imipas Silmy Karim dalam Dugaan Pemerasan, Berkaitan dengan OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Mensesneg Ungkap Alasan Presiden Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN
Didapuk jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana, Ini Latar Pendidikan Nanik S Deyang
Rincian Formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Lengkap dengan Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
Vendor Roti Bongkar Kelakuan SPPG di Kota Serang, Minta Manipulasi Harga di Nota Anggaran MBG
Polres Batang Tetapkan Tersangka dan Tahan Pria Pemeran Video Viral 'Bandar Bergetar'
MBG Disebut Bakal Diurus Kantin Sekolah, Mirip Pembagian Makan Siswa yang Diterapkan Jepang?