Kamis, 4 Juni 2026

Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu per Bulan, DPR Usul Penggajian Diambil Alih Pemerintah Pusat pakai APBN

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 4 Februari 2026 | 13:51 WIB
DPR mengusulkan agar penggajian guru honorer diambil alih oleh pemerintah pusat (Instagram @darori_wonodipuro)
DPR mengusulkan agar penggajian guru honorer diambil alih oleh pemerintah pusat (Instagram @darori_wonodipuro)

PORTALOKA.ID - Persoalan guru honorer seperti tidak ada habisnya.

Mulai dari gaji yang kecil hingga sulitnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah problem guru honorer yang butuh perhatian serius.

Banyak pihak yang mulai memperhatikan persoalan guru honorer ini termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Persoalan gaji guru honorer menjadi salah satu topik bahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Baca Juga: Perbandingan Jumlah Guru Honorer dengan Pegawai SPPG MBG Berstatus PPPK Lengkap dengan Gajinya

RDP yang berlangsung pada Senin, 2 Januari 2026 membahas berbagai persoalan guru termasuk soal gaji.

DPR Usul Penggajian Guru Honorer Diambil Alih Pemerintah Pusat

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, anggota Baleg DPR RI, Darori Wonodipuro menyoroti rendahnya gaji guru honorer, salah satunya di Kebumen yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.

Dia pun mengusulkan agar penggajian guru honorer diambil alih pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: VIRAL! Guru Honorer Ini Sindir Pemerintah dengan Bikin Konten Gaji Pertama, Banjir Dukungan Warganet

"Di Kebumen itu (guru) gajinya Rp300.000 ya, (statusnya) honorer. Kenapa honornya nggak dari pusat? Saya dulu punya penyuluh Bu gajinya dari pusat," katanya.

Darori mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak sanggup untuk mengangkat guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena keterbatasan anggaran.

Melihat kondisi demikian, Ia mengusulkan agar penggajian guru di seluruh Indonesia oleh pemerintah pusat dimasukkan ke dalam Undang-Undang.

"Saya kira bupati-bupati ini tidak mungkin cepat mengangkat pegawai di guru karena APBD-nya terbatas. Bagaimana di undang-undang ini juga kita masukkan gajinya dari pusat semua dirata se-Indonesia," usulnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X