Minggu, 19 Juli 2026

HORE! Kemenag Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan 3 dan 4, Catat Waktunya!

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 20 Oktober 2025 | 17:26 WIB
Menteri Agama, Nasaruddin Umar pastikan BOS Madrasah dan BOP RA segera cair (Kemenag)
Menteri Agama, Nasaruddin Umar pastikan BOS Madrasah dan BOP RA segera cair (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan Bantuan Operasional (BOS) Madrasah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA.

Kemenag memastikan BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III dan IV akan cair pada pekan ini.

Total anggaran yang disalurkan untuk BOS Madrasah dan BOP RA mencapai Rp4,01 triliun.

Baca Juga: Tantangan Pasca-Pelatihan Koding dan KA: 90 Guru Banjarnegara Dituntut Jadi Duta Digital di Sekolah

Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, BOS Madrasah dan BOP RA merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mewujudkan pendidikan bermutu.

"Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global," terang Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

"BOP RA dan Bos Madrasah adalah bentuk dukungan pemerintah wujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang berkualitas. Alhamdulillah, mulai pekan ini anggaran lebih 4 triliun rupiah bisa dicairkan untuk RA dan Madrasah," terangnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno merinci penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA Triwulan III dan IV.

Baca Juga: Puluhan Guru Madrasah Aliyah di Ciamis Ikuti Pelatihan Deep Learning dan Kurikulum Berbasis Cinta

Menurutnya, total alokasi dana BOP RA sebesar Rp204 miliar, sedangkan BOS Madrasah jumlahnya sebesar Rp3,809 triliun.

Suyitno menjelaskan, anggaran tersebut akan disalurkan kepada 81 ribu lembaga yang telah lolos verifikasi.

Anggaran BOS dan BOP sebesar 4,01 Triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria," terang Suyitno.

Proses Verifikasi Ketat

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X