PORTALOKA.ID - Kabar keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven menemui titik terang.
Pria bernama lengkap Muhammad Ibrahim itu resmi menggugat cerai sang istri.
Gugatan cerai Baim Wong kepada Paula Verhoeven dilayangkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 8 Oktober 2024.
"Sudah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 7 Oktober, tapi baru terdaftar tanggal 8 hari ini yang mengajukan Muhammad Ibrahim," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah mengatakan gugatan cerai didaftarkan Baim Wong secara online melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Kalau gugatan itu ada. Gugatan itu didaftarkan melalui kuasa hukumnya secara e-court lewat Fahmi Bachmid," ungkapnya.
Gugatan cerai Baim Wong terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusiran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany, Intip Pola Komunikasi Penyebab Perceraian
Gugatan cerai tersebut atas nama pemohon Muhammad Ibrahim bin Johnny Djaelani dan termohon Paula Verhoeven binti Eddy Verhoeven.
Sidang perdana akan digelar pada 23 Oktober 2024.
Alasan Cerai
Kepada publik, Baim Wong blak-blakan mengungkap alasannya bercerai dengan Paula yang dinikahinya pada 22 November 2018 lalu.
Baim Wong menyebut adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven hingga sulit dimaafkan.
Artikel Terkait
Babak Baru Drama Perseteruan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Ibunda Lolly Ogah Damai hingga Saling Tuntut di Ranah Hukum
3 Rekomendasi Wisata Air Terjun di Majalengka, Cocok Buat Healing, Cek Lokasi dan Tiket Masuknya
Rekomendasi 4 Hotel Murah di Majalengka, Harga Mulai Rp200 Ribuan, Cocok buat Istirahat saat Transit
Butuh Penginapan Murah Sebelum Terbang? Ini Dia Rekomendasi Hotel Dekat BIJB Kertajati Majalengka dengan Harga Mulai Rp100 Ribuan
2 Pelaku Naik Avanza Putih Maling HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten Ternyata Suami Istri, Video saat Mencuri Viral
Deretan Barang Bukti Maling Naik Avanza Putih Curi HP di Musala SPBU Prambanan, Klaten, AA dan NA Terancam 7 Tahun Penjara