PORTALOKA.ID - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat buka suara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Tanah Air, Lesti Kejora.
Sebelumnya diketahui, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi, Yoni Dores usai sang penyanyi diduga menyanyikan ulang atau cover lagu tanpa seizin sang pencipta lagu senior itu di platform YouTube.
Terkini, Dharma menuturkan terkait aturan seorang penyanyi membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Putrinya Dituding Langgar Hak Cipta, Begini Respons Ayah Lesti Kejora
"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh sang Ketua LMKN.
Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.
"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.
Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.
Baca Juga: Kronologi Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta
Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.
"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.
"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma.***
Artikel Terkait
4 Jalur Pendaftaran SPMB SMP Negeri Klaten 2025 yang Wajib Diketahui Calon Siswa dan Orang Tua
Detik-detik Pekerja Proyek KAI Tewas Tertemper KA Malioboro Ekspres di Kulon Progo Yogyakarta
Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Catat Tanggalnya untuk Lakukan Banyak Amal Saleh
Tiga Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Ada Arab, Lantin, Lengkap dengan Terjemahan
Pelaku Duel Maut di Jalan Bawuran Bantul Yogyakarta Berhasil Diamankan! Ternyata Sudah Saling Kenal
Soal Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
Momen Hangat Anwar Ibrahim dan Prabowo di KTT ASEAN, Dua Sahabat di Halaman KLCC
Presiden Prabowo Subianto Menghadiri Sidang Pleno KTT ke-46 ASEAN di Malaysia
Kapan SPMB Jabar 2025 Dibuka? Cek DI SINI Jadwal Lengkap Tahap 1 Jenjang SMA, SMK dan SLB
Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz