PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah bersama DPR telah menyepakati untuk mengangkat 230.000 guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.
Bukan sebatas itu, pengangkatan tersebut juga dibiyai sepenuhnya oleh APBN 2027.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memperjelas status sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru honorer di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Hanya Ubah Status Guru PPPK, DPR Tegaskan Pemerintah juga Harus Pertimbangkan Afirmasi Guru
Kabar tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dalam keterangan persnya.
"Sejak awal pemerintah dengan DPR, dalam hal ini Komisi X, sepakat bahwa guru PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu itu tidak ada tes. Dan insyaallah clear, 230.000 orang sudah akan dibiayai penuh oleh APBN TA 2027," kata Fikri, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan gerbang awal untuk menyelesaikan karut-marut status tenaga pendidik.
"Ini baru menyelesaikan status guru di satuan pendidikan yang menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 sudah tidak boleh ada, sampai terbit UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tentu ini adalah langkah memperjelas status yang diikuti dengan kesejahteraan," ungkapnya.
Meski demikian, Fikri menekankan bahwa pengangkatan ratusan ribu guru honorer menjadi ASN ini tidak otomatis menyelesaikan masalah ketimpangan penyebaran guru di berbagai daerah.
"Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting (yang sudah ada) menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,"tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa kejelasan status ASN harus segera diikuti dengan upaya konkret dalam meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, Fikri mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada urusan rekrutmen semata.